RSS

Kaitan antara Kebijakan Pembangunan Indonesia baik Pembangunan Nasional, Sektoral dengan Kebijakan Hutang Luar Negeri Indonesia

RAHEL YESIKA
25210553
1EB15

Strategi Pembangunan Nasional adalah rantai kebijakan dan aplikasi tentang Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional di Indonesia adalah pembangunan untuk mencapai tujuan nasional yang nyata seperti yang tertulis dalam UUD 1945 Indonesia.
Ini adalah: untuk melindungi semua rakyat Indonesia dan seluruh wilayah negara, untuk mempromosikan perdamaian dan kesejahteraan, untuk memperbaiki kehidupan nasional, dan untuk berpartisipasi dalam sistem dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.Secara umum, ada dua faktor yang menentukan keberhasilan kegiatan pembangunan, yaitu: faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Fokus kegiatan pembangunan ekonomi di Indonesia adalah pada lima unsur, yaitu: sumber daya manusia, sumber daya alam, modal, teknologi, dan peran pengusaha.
            Pembangunan Nasional merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Pembangunan Daerah merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dengan berlandaskan kemampuan nasional yang mencakup perkembangan keadaan daerah, nasioanal dan global. Daerah ( mencakup daerah Kabupaten/Kota, daerah Propinsi masing-masing sebagai daerah otonom.
Pembangunan Sektor merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas pengaturan penguasaan sumberdaya dan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah dalam rangka pembangunan nasional, daerah, nasional danglobal sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawab pembangunan sector serta sumberdaya yang ada.
Kesatuan dari semua kegiatan pembangunan baik yang dibiayai pemerintah pusat, daerah, swasta, maupun swadaya masyarakat.Garis besar prinsip penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten/Kota, maupun daerah Propinsi :
-     Tetap berada dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa & negara.
-     Demokrasi di semua segi kehidupan bernegara.
-     Pemerataan dan keadilan dan dapat dirasakan manfaatnya.
-     Pemanfaatan semua potensi yang ada sesuai dengan keragaman daerah.
-     Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pusat, baik secara desentralisasi, dekonsentrasi, maupun dalam rangka perbantuan.

Faktor Penentu Pembangunan :
  1. Keadaan daerah (sosial, politik, budaya, keamanan, fisik daerah dan sarana umum)
  2. Rencana pembangunan (tujuan, sasaran, target pembangunan, strategi dan rencana pembangunan)
  3. Sarana pembangunan (kelembagaan, dana, SDM, SDA yang tersedia)
  4. Pengaruh luar (keadaan Sospol, ekonomi, keamanan, dunia dan kekuatan yang secara khusus mempengaruhi)
  5. Pelaksanaan (ketentuan-ketentuan serta pengaturan dan Pelaksanaan rencana pembangunan.

Berikut adalah analisa mengenai Kebijakan Utang Luar Negri

Keterbatasan sumber pembiayaan dalam negeri yang berasal dari pemerintah
pusat, dihadapkan pada semakin meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan
daerah, memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mencari alternatif sumber-
sumber untuk memperoleh hutang jangka panjang dari luar negeri dan sumber hutang
dalam negeri non pemerintah.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TIMBULNYA UTANG :
*      MOTIVASI NEGARA DONOR:
       kepentingan ekonomi dan strategis
       tanggung jawab moral

*     NEGARA PENGUTANG
       SAVING INVESTMENT GAP
       FOREIGN EXCHANGE GAP
       TRADE GAP

APA FUNGSI BANTUAN LUAR NEGRI BAGI INDONESIA?

-injeksi: pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan cara menutup defisit APBN dan neraca pembayaran.
-infus: kebutuhan yang tak dapat dihindari (adiktif)

Perlukah Indonesia berhenti Berutang?

-Volume utang Pemerintah secara keseluruhan sudah sangat besar
-Cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar pemerintah setiap tahun sudah makin jauh melampaui kemampuan keuangan negara
-Sudah menjadi rahasia umum bahwa sekitar 30% APBN menguap tak tentu rimbanya.

PENYEBAB TIMBULNYA KRISIS UTANG :
-Sistem moneter Internasional
-Sistem perbankan swasta  Internasional
-Faktor dari negara peminjam

SOLUSI UTANG LUAR NEGERI :
-Restrukturasi utang
-Debt – Relief
-Debt – Moraturium
-Konversi Utang

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda), diperbolehkan melakukan pinjaman langsung kepada lembaga keuangan di dalam negeri dan lembaga pemberi pinjaman di luar negeri.
Hutang pemerintah daerah (Pemda), adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemda menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga Pemda yang bersangkutan dibebani kewajiban untuk membayar kembali jumlah uang dalam jangka waktu
tertentu kepada pihak lender. Hutang Pemda yang bersumber dari dalam negeri dan hutang luar negeri yang diteruskan ke pemerintah daerah melalui perjanjian subsidiary loan (SLA).
Permasalahan hutang Pemda mulai ramai diperbincangkan sejak dilaksanakan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-undang No. 25 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejak efektifnya pelaksanaan kedua undang-undang tersebut, maka urusan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat beralih menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini termasuk hutang-hutang luar negeri yang dilakukan oleh beberapa departemen pemerintahan untuk membiayai pembangunan proyek-proyek didaerah. Pada saat dimulai pelaksanaan otonomi daerah dimaksud masih terdapat proyek-proyek yang belum selesai dikerjakan, dan masih banyak dana pinjaman yang belum direimbursement.
Selain persoalan hutang tersebut diatas, pekerjaan mendesak yang perlu
diselesaikan saat ini adalah bagaimana memanfaatkan dana (outstanding loan) yang
masih berada pada lembaga-lembaga keuangan antara lain IBRD dan ADB yang belum
sempat di reimburse karena diberlakukan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat
dan Daerah. Kiranya adalah bijaksana apabila pemerintah (Dept. Keuangan) dan Pemda
segera mengambil sikap tegas dan strategis agar outstanding loan tersebut memberi
manfaat dan tidak malah menjadi beban APBN karena harus membayar fee tiap tahun.

Sumber :

elearning-rri.net/materipim3/pdsn.ppt

viahzrdous99.blogspot.com/.../utang-luar-negeri-sebagai-sumber.html

0 comments:

Post a Comment