RSS

FIRMA

Pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2010 saya mendatangi sebuah kantor notaris untuk tugas Pengantar Bisnis saya yaitu mencari salah satu contoh firma dan mewawancarai orang yang bersangkutan dengan notaris tersebut.
Nama kantornya adalah Notaris Lilawati , S.H. yang terletak di Jl.Raya Hankam Pondok Gede - Bekasi.
Di sini saya secara langsung mewawancarai sang pemilik yaitu Ibu Lilawati.
Kantor notaris ini melayani akta tanah dan PPAT, yang masing-masing dibentuk pada tahun 2002 untuk Notaris, dan tahun 2005 untuk PPAT.
Kantor ini hanya memiliki dua orang karyawan wanita yang merupakan lulusan SMEA dan mempunyai pengalaman dalam hal pembukuan.
Tugas mereka adalah sebagai :
-penerima tamu
-pembuat akte
-pengarsipan
-pengetikan
-dan pembukuan.
Gaji karyawannya disesuaikan dengan standar kantor notaris tersebut.

Kantor notaris ini melayani :
-pengurusan pendirian perusahaan baru
-perubahan anggaran
-balik nama
Orang-orang yang biasanya datang ke kantor notaris ini berasal dari daerah sekitar Pondok Gede - Bekasi untuk mengurusi akta tanah dan lain-lain.
Notaris adalah pembuatan akte di luar tanah, sedangkan akta adalah jual beli tanah dan juga hiba (pemberian).
Biaya yang dikenakan tergantung dari transaksi yang dilakukan.
Waktu yang dibutuhkan kurang lebih satu bulan tergantung transaksi apa yang dikerjakan.

Salah satu contohnya adalah pengurusan jual beli tanah.
Prosesnya sebagai berikut :
-Pertama, para pihak menyerahkan dokumen (penjual) yaitu ; sertifikat asli, PBB, data-data diri dan NPWP pribadi.
-Kedua, notaris mengecek keabsahan di BPN (Bahan Pertahanan Nasioanal) selama 1-2 hari.
-Ketiga, melakukan pembayaran pajak SSP & pajak pembeli BPHTB.
-Keempat, penandatanganan akte jual beli.
-dan yang terakhir yaitu memasukkan ke BPN untuk melakukan balik nama (kurang lebih satu bulan) tergantung dari pejabat di sana.

Contoh Sertifikat :

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam surat perjanjian jual beli yaitu ;
1.) Dokumen tanah, antara lain ;
-Sertifikat asli - [Wajib]
-PBB (10 tahun terakhir) - [Wajib]
-IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

2.) Data diri ;
-KTP, KK, Akte Nikah, dan NPWP.

*Analisis saya :
Jadi, Firma itu merupakan suatu bentuk usaha/organisasi yang melibatkan satu orang atau lebih, dan biasanya tidak memiliki cabang usaha di tempat lain dan berdiri sendiri.

Demikianlah rangkuman hasil wawancara saya dengan Ibu Lilawati di Kantor Notaris Liliwati , S.H.
Kurang lebihnya saya mohon maaf jika ada salah penulisan nama, tempat, makna dan lain-lain.
Semoga hasil wawancara saya ini bermanfaat bagi yang membacanya.
Terima Kasih ~

0 comments:

Post a Comment