RSS

MENGEMBANGKAN KOPERASI DI INDONESIA

    Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peranan dunia usaha, maka mau tidak mau peran dan juga kedudukan koperasi dalam masyarakat akan sangat ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan usaha koperasi tersebut kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial. Isyu strategis pengembangan usaha koperasi dapat dipertajam untuk beberapa hal berikut :

1. Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.

    Beberapa koperasi pada beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pelaku utama dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, GKBI yang telah menjadi terbesar untuk usaha batik, Kopti yang telah menjadi terbesar untuk usaha tahu dan tempe, serta banyak KUD yang telah menjadi terbesar kecamatan wilayah kerjanya masing-masing. Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia. Pada prakteknya, banyak koperasi yang setelah berkembang justru kehilangan jiwa koperasinya. Dominasi pengurus dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kekurang-mampuan koperasi mengembangkan usaha dengan tetap mempertahankan prinsip koperasi. Jika tidak diantisipasi kondisi ini pada gilirannya akan mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

2. Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum.

    Hal yang menonjol adalah dalam interaksi koperasi dengan bank. Sifat badan usaha koperasi dengan kepemilikan kolektif ternyata banyak tidak berkesesuaian (compatible) dengan berbagai ketentuan bank. Sehingga akhirnya terpaksa dibuat kompromi dengan menjadikan individu (anggota atau pengurus) sebagai penerima layanan Bank (contoh : kredit KKPA). Hal yang sama juga terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak usaha dengan lembaga usaha lain. Kondisi ini berhubungan erat dengan aspek hukum koperasi yang tidak berkembang sepesat badan usaha perorangan. Disamping itu karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut badan usaha selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

3. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.

   Koperasi (KUD) sayur di Pangalengan kebingunan pada saat ada permintaan untuk melakukan ekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi tersebut juga tidak tahu, atau memang karena tidak ada, dimana atau kepada siapa harus bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi pengemasan bagi produk makanan olahannya. Permasalahan teknis semacam ini telah semakin banyak dihadapi oleh koperasi, dan sangat dirasakan kebutuhan bagi ketersediaan layanan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan tersebut.

4. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi.

    Beberapa pengusaha kecil jamu di daerah Surakarta dan sekitarnya tengah menghadapi kesulitan bahan Baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh pengusaha besar. Para pengusaha tersebut juga masih harus bersaing dengan pabrik jamu besar untuk dapat memperoleh bahan baku tersebut. Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh pengusaha kecil besi-cor di Bandung untuk mendapatan bahan baku inti-besi-nya, atau untuk menghadapi pembeli (industri besar) yang sering mempermainkan persyaratan presisi produk yang dihasilkan. Contoh-contoh diatas memberi gambaran bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan memang mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha tersebut. Kasus serupa cukup banyak terjadi pada berbagai bidang usaha lain di berbagai tempat.

5. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.

    Konsentrasi pengembangan usaha koperasi selama ini banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu Perusahaan (badan usaha). Tantangan untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapat dilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual. Jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi, bukan hanya keterkaitan organisasi, potensial untuk dikembangkan antar koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Perlu pula menjadi catatan bahwa di berbagai negara lain, koperasi telah kembali berkembang dan salah satu kunci keberhasilannya adalah spesialisasi kegiatan usaha koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan koperasi primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang bersifat Artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak berkaitan bahkan tidak jarang justru saling bersaing.

6. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.

    Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masih lemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, namun masih sering bersifat parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

7. Peningkatan Citra Koperasi

    Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dilepaskan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau sudah tidak, seperti yang diharapkan. Masyarakat umumnya memiliki kesan yang tidak selalu positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi usaha yang penuh dengan ketidak-jelasan, tidak profesional, Ketua Untung Dulu, justru mempersulit kegiatan usaha anggota (karena berbagai persyaratan), banyak mendapat campur tangan pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, berika negatif tentang koperasi tiga kali lebih banyak dari pada berita positifnya (PSP-IPB, 1995); berita dari para pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang bersumber langsung dari koperasi, padahal prestasi koperasi diberbagai daerah cukup banyak dan berarti. Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelaku usaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang pas tersebut juga turut mempengaruhi pandangan mereka yang terlibat di koperasi, sehingga menggantungkan diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah justru dipandang sebagai hal yang wajar bahkan sebagai sesuatu yang �sudah seharusnya� demikan. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang harus segera mendapat perhatian.

8. Penyaluran Aspirasi Koperasi

    Para pengusaha umumnya memiliki Asosiasi pengusaha untuk dapat menyalurkan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sekaligus sebagai wahana bagi pendekatan (lobby) politik dan meningkatkan keunggulan posisinya dalam berbagai kebijakan pemerintah. Asosiasi tersebut juga dapat dipergunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangan kemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.


SUMBER :
- Membangun Koperasi Berbasis Anggota
http://indonesiaindonesia.com/f/8628-membangun-koperasi-berbasis-anggota/

Kondisi Koperasi Indonesia Saat Ini


   Menurut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanudin Abdullah menyatakan, keberadaan koperasi menjadi cara hidup bagi seluruh bangsa Indonesia dan kristalisasi dari budaya luhur, sehingga koperasi dinilai sebagai gerakan ekonomi kerakyatan.
   Hal itu, diungkapkan Burhanudin Abdullah, pada seminar dan workshop perkoperasian dalam rangka menyongsong program revitalisasi dan kebangkitan koperasi Indonesia 2012, di Aula Pemkab Katingan. Menurutnya, secara normatif, koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, karena menjadi cara hidup (way of live), sehingga apapun yang terjadi tetap bisa bertahan (survive) secara sosial maupun ekonomi.
   Dengan sudut pandang lain, tanpa menjalankan koperasi maka bangsa Indonesia akan rentan terhadap berbagai gangguan sebagaimana yang terjadi saat ini. Pasalnya, koperasi merupakan kristalisasi dari budaya para leluhur, maka seharusnya harus ditularkan melalui pendidikan seperti dilaksanakan dalam lembaga pendidikan kemasyarakatan, memperbanyak contoh-contoh dan keteladanaan serta secara formal dilaksanakan melalui pendidikan yang dilembagakan berupa kursus ketrampilan, akademik serta sekolah tinggi atau institut.
  Sudah saatnya untuk mengurangi ketergantungan kepada tokoh dan mitos koperasi sebaliknya harus mengembangkan system, rancangan kegiatan yang terprogram dan terukur jangan sampai ada keraguan dan gamang dipersimpangan jalan bahkan sekali sentuh selanjutnya runtuh sehingga sebagai pewaris harus membangun koperasi yang kokoh.
   Membangun koperasi yang kokoh dimulai dari keyakinan dan keimanan serta tauhid para penggerak koperasi terhadap apa yang dikerjakan. Karena, koperasi merupakan satu-satunya cara untuk membangun masyarakat yang terampil menolong dirinya sendiri, mendemokratisasikan perekonomian menjadi wadah bagi kesejahteraan bersama dalam rangka menciptakan keadilan dan sekaligus kemakmuran bagi masyarakatnya.
   Keimanan dan keyakinan terhadap koperasi menjadi syarat utama. Dan, gerakan koperasi bisa maju apabila para penggerak koperasi, bisa mengimani, koperasi merupakan wahana yang paling tepat untuk membagikan kesejahteran kepada anggota dan masyarakat serta gagasan, nilai, semangat dan cara berkoperasi yang baik harus diajarkan melalui pembelajaran di lembaga pendidikan koperasi, sehingga bisa menggerakkan dan mensejahterakan perekonomian anggotannya.

SUMBER :
- Masuk 3 Besar Asia, Koperasi RI Belum Mendunia
http://forum.detik.com/masuk-3-besar-asia-koperasi-ri-belum-mendunia-t309346.html

Koperasi secara Umum

NAMA : RAHEL YESIKA ( 25210553 )

   Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI  

   Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :

a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

   Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :

a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.

b. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.

c. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.

d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan.

  Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :


A. Tahap persiapan pendirian koperasi

  Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :

a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi

  Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :

a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.

b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.

C. Pengesahan badan hukum

  Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :

a.) Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :

1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.

b.) Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

c.) Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.

d.) Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.

- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan

- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.

e.) Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.

f.) Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.

g.) Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia

h.) Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000

i.) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

j.) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

k.) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

   Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :

a.) Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.

b.) Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.

c.) Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku


SUMBER :
http://raharjacyber.net/extended-keran/tentang-koperasi/101-koperasi-wikipedia.html?showall=1&limitstart=

http://duniawebid.com/forum/prosedur-pendirian-koperasi-t-3371.html

Analisis Koperasi

Nama Kelompok :
- Anita Listiyani (20210889)
- Rahel Yesika (25210553)
- Soraya Imaniar N.H (26210661)
- Taviani Kumaladewi (292105910


Nama dan Alamat Koperasi
Nama                    : Koperasi Universitas Gunadarma
Alamat                  : Jl. Raya Margonda No. 100, Pondok Cina – Depok
Telepon               : (6221) 78881112, 40360620, 99913110
Website               : Http://enterpreneur.gunadarma.ac.id


Tentang  Koperasi
 
Koperasi Universitas Gunadarma adalah salah satu unit lembaga pengembangan kemahasiswaan yang didirikan dan dikembangkan oleh Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Gunadarma pada pertengahan Februari 2008.
Latar belakang berdirinya Koperasi di lingkungan Universitas Gunadarma adalah untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuan mahasiswa dalam hal-hal diluar potensi akademik serta mengembangkan potensi jiwa kewirausahaan. Sehingga diharapkan akan menciptakan lulusan-lulusan yang mampu bersaing dalam menghadapi persaingan pasar bebas dan menciptakan berbagai bursa lapangan kerja yang pada akhirnya akan membantu program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja baru.



KOPERASI UNIVERSITAS GUNADARMA

Sejarah Koperasi Universitas Gunadarma
 
Koperasi Gunadarma didirikan pada tahun 2008. Koperasi ini diketuai oleh Mifta Adriansyah yaitu seorang dari bagian kemahasiswaan. Wakil koperasi dijabat oleh Rooshwan Budhi. Saat didirikan dana koperasi ini, didanai oleh Universitas Gunadarma dan para investor.
Anggota koperasi ini terdiri mahasiswa Gunadarma dibawah naungan D3. Syarat untuk menjadi anggota koperasi ini adalah mahasiswa yang aktif dalam perkuliahan,  yang mepunyai jiwa kewirausahaan, dan memiliki kemampuan. Untuk menjadi asisten di koperasi ini minimal harus semester  tiga.  Ada dua tahap dalam menjadi anggota koperasi Gunadarma, yaitu tahap Interview dan Kuisioner.

Anggota koperasi ini terdiri dari :
1.     - Koordinator lapangan : Lasmini Asih
2.      -SDM : Muarsih
3.      -Marketing : Yananto
4.    -  Staff Galery : Ika
 
Koperasi Gunadarma memiliki tiga cabang, yaitu koperasi  Gunadarma Depok, Kalimalang, dan Kemang. Para anggota di gaji oleh bagian keuangan Gunadarma. Perhitungan penjualannya di hitung secara per-bulan dan per-bagian. Di koperasi Gunadarma dijual berbagai alat tulis, ATK, tas, topi dll. Harganya berkisar dari Rp. 1000,- sampai dengan Rp. 70.000,-. 
Kesulitan dan kendala yang di hadapi koperasi ini, yaitu menyangkut masalah memanage SDM yang susah dan promosinya yang masih kurang.

VISI DAN MISI :
·         VISI : Mewujudkan lembaga usaha mandiri yang berintelektual dan berwawasan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
·         MISI :
-          Menjadi lembaga yang selalu berkarya dan mandiri
-          Menciptakan akademis yang berjiwa wirausaha dalam memimpin koperasi
-          Mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengembangan akademisi
-          Menciptakan dan mengembangkan keterampilan akademis di sektor pendidikan non formal (softskill)
Sampai dengan 31 Maret 2011, Koperasi Universitas Gunadarma telah berhasil mengembangkan beberapa unit usaha. Diantaranya sebagai berikut : 
 
1.       Galeri Display Produk Karya Mahasiswa
Galeri Display Produk Karya Mahasiswa yang bertempat di kampus Depok, Kalimalang, dan Kemang merupakan sarana men-display atau memamerkan berbagai produk hasil karya mahasiswa Universitas Gunadarma sehingga dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih berkreasi dan mengembangkan potensi kemampuan. Menyediakan berbagai macam kebutuhan mahasiswa, dosen dan karyawan, mulai dari alat tulis, akseksoris berlabel Universitas Gunadarma, aksesoris computer, pulsa telepon seluler, pakaian dan aneka produk lainnya.
2.       Industri Kreatif dan Souvenir
Merupakan unit kerja yang menjadi sarana penunjang untuk mengembangkan dan inovasi para Civitas Akademika Universitas Gunadarma dengan belajar membuat dan mengolah produk-produk inovatif yang bernilai ekonomis dan bernilai seni sehingga dapat menjadi produk-produk unggulan yang bersaing. Unit kerja ini dapat memproduksi sendiri dan dapat menerima pesanan beraneka macam souvenir hasil kreativitas Civitas Akademika Universitas Gunadarma, diantaranya mug souvenir, pin, dan produk souvenir lainnya (seperti : gantungan kunci, kaos sablon, tas sablon, cetak kartu nama, cetak serifikat, dll).
3.       Industri Peternakan
Unit usaha Peternakan merupakan pengembangan unit usaha yang berawal dari penyaluran hobby/kegemaran. Unit usaha ini  terdiri dari usaha peternakan ikan hias, dan industry pertenakan unggas.
4.       Industri Pengolahan
Selain unit usaha peternakan, Koperasi Gunadarma juga memiliki unit usaha pengolahan/industry pengolahan seperti unit pengolahan kripik sayuran.
5.       Program Perguliran Dana (untuk mahasiswa)
Merupakan salah satu kegiatan Pemberian Pinjaman Modal Kerja yang diberikan kepada seluruh mahasiswa Universitas Gunadarma, namun sebagai langkah awal pelaksanaan saat ini baru melibatkan mahasiswa Program Diploma III Bisnis & Kewirausahaan. Program ini dirancang untuk mendorong  munculnya jiwa bisnis dan berwirausaha yang terdapat dalam diri mahasiswa dengan memanfaatkannya dalam bentuk berbagai macam usaha kecil yang kreatif dan inovatif.
6.       Konsultasi Bisnis

Yang terbuka bagi para penerima Pinjaman Modal Kerja dalam bentuk Kegiatan Perguliran Dana pada khususnya, serta kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Gunadarma dan masyarakat pada umumnya, yang ingin maupun yang sedang melakukan kegiatan usaha. 

STRUKTUR ORGANISASI
1.       Direktur Program Diploma Tiga Bisnis dan Kewirausahaan
2.       Kepala Pusat Bisnis dan Kewirausahaan
3.       Manager Marketing : Divisi Galeri Display Produk Mahasiswa
4.       Manager Produksi : Divisi Industri Kreatif
                               Divisi Budi Daya Ikan Hias
                               Divisi Pengembangan Usaha
5.       Manager Keuangan
6.       Manager SDM
Koperasi ini menjnual berbagai macam produk merchandise dan souvenir antara lain:
-Cetak aneka pin
-Cetak ID card
-Sablon mug polos
-Sablon mug warna dalam
-Percetaqkan dan pembuatan kalender dinding
Dan lainnya.
Sumber: Koperasi Universitas Gunadarma (Kampus D)

 

Sejarah Koperasi Indonesia

NAMA  :  RAHEL YESIKA
 NPM   :   25210553
KELAS   :   2EB15

Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Gerakan koperasi dicetuskan oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lagi lebih dalam oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi pun dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
R.Aria Wiriatmadja mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
 
 SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html

http://purwakartakab.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=49:koperasi&id=99:sejarah-koperasi&Itemid=30

Pengertian Koperasi (Macam-macam / Jenis & Pengertiannya)

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan  Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia sebagai berikut :

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Ada dua jenis/macam koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.


 Berikut adalah jenis koperasi berdasarkan Jenis Usahanya :

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya :


a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

SUMBER :
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/

10 Top Cara untuk Bertahan dalam Film Horror


1. Jangan Pernah Menyelidiki atau Berkata "Kamu akan Kembali"


Haus? Mintalah seteguk minuman orang lain. Melupakan sesuatu di hutan? Potong kerugianmu. Mendengar suara aneh di ruang bawah tanah? Berpura-puralah tidak tahu. Apapun yang anda lakukan, jangan berpisah dari kelompokmu. "I'll Be Right Back" telah menjadi kiasan seperti pada film horor adegan kematian bahwa penonton hampir menemukan diri mereka pada penyerang bertopeng menghukum the never-to-returnee. Tidak, Anda tidak akan segera kembali. Anda akan berdarah dan menggantung dari lubang garasi pintu anjing.

2. Berbaliklah, karena Mereka ada di Belakang Anda


Sementara bersembunyi dari hal gila, memegang pisau-kejahatan, Anda mungkin bertanya pada diri sendiri, "Di mana itu?" Jawab: Tepat di belakang Anda. Belajar dari mereka yang telah pergi sebelum Anda. Pada tahun 1991, The Silence of the Lambs, trainee FBI Clarice Starling setidaknya memiliki keinginan untuk membawa pistol ke dalam sarang pembunuh berantai sadis itu. Clarice hampir berhasil keluar dari ruang bawah tanah hidup. Anda tidak akan bisa sepertinya. Mintalah bantuan pada pemain The Cellar.

3. Jangan Pernah Menonton Film Horror Ketika Anda Sendirian


Jika pedang malam film Anda mulai tampak menakutkan, segera menyalakan lampu dan pastikan semua pisau dapur masih ada. Jika ada laporan baru tentang ritual setan misterius, tinggallah jauh-jauh dari film menakutkan. Anda bisa saja dalam masalah. Intinya, jauhilah semua layar. Cerita "Poltergeist" dan "The Ring" semua memiliki sekuel karena suatu alasan.

4. Pastikan Mobil Anda Selalu dalam Keadaan Baik


Jika Anda dapat melarikan diri dari pembunuh bertopeng, ingat bahwa mobil biasanya tidak dapat diandalkan. Baterai selalu menyerah kepada kontinum horor dan tidak nyaman waktu, sebuah kekuatan yang selalu yakin untuk meninggalkan Anda terdampar di saat Anda butuhkan. Atau pada saat Anda diserang zombie horde. Sebelum meninggalkan jalan masuk, pastikan Anda membawa set ekstra kunci (yang pertama pasti akan hilang selama serangan awal) dan mempertimbangkan untuk mengunjungi mekanik mesin ... yang mungkin merupakan pembunuh kapak pula.

5. Jangan Pernah Terpecah Belah


Kebanyakan dari kita mempelajari pelajaran ini dari umur 5 tahun, menggelengkan kepala kami di tayangan ulang Scooby Doo sebagai Shaggy dan Scooby berlari di kalangan jauh dari agen rahasia sedangkan sisanya dari geng berkumpul mencari petunjuk. Mereka yang tidak mungkin berakhir seperti pemain The House on Haunted Hill (jika Anda beruntung, versi penjinak 1959), yang ditembak mati satu per satu oleh rakasa film dalam seminggu. "Strength in numbers" mungkin klise yang melelahkan, namun lebih menarik daripada "benar-benar mati."

6. Jika itu Rumah Berhantu, Segeralah Pergi dari Rumah itu


Jika Anda (atau salah satu dari anak-anak Anda) dapat menawarkan segala jenis bukti yang kredibel bahwa rumah tua besar Anda baru saja membeli murah adalah angker, menjatuhkan pistol mendempol dan keluar. Kita telah melihat terlalu banyak keluarga berusaha untuk tetap menghantui keluar: The Amityville Horror, The, Shining Paranormal Activity. Upaya Anda untuk menghindari orang mati akan terbukti sia-sia sebagai roh-roh jahat yang menggunakan Anda untuk memiliki permainan bagus dan membunuh. Lebih baik anda menjual rumah dan mengambil kerugian, oke?

7. Gunakanlah Sepatu yang Nyaman


Menerima panggilan telepon yang mengancam belakangan ini? Setiap pesan samar tertulis dalam darah setelah pembunuhan teman terbaik Anda? Anda mungkin berikutnya. Malam jarang memungkinkan untuk merubah lemari pakaian, sehingga memakai alas kaki yang nyaman pertama kali, bahkan untuk acara formal. Menyenangkan seperti itu menonton Sarah Michelle Gellar mencoba untuk lari dari seorang nelayan -memegang dalam getup kontes kecantikan, itu tidak berarti Anda harus mengulangi kesalahannya. Combat sepatu saja, ladies.

8. Hindari Prom Night dan Segala Pesta Malam Sekolah


Prom harus dihindari di semua, dalam kasus serangan vampir, pembunuhan balas dendam atau ratu prom sesekali yang memiliki kemampuan untuk menyembelih dengan pikirannya. Pertemuan besar remaja seperti menggigit kucing untuk pembunuh miring, jadi mengapa meningkatkan daya tarik dengan boutonnieres dan push up bra? Jangan pergi ke prom night. Gambar-gambar selalu buruk.

9. Selalu Berpikir bahwa Penyerang Anda Masih Hidup


Ah ya, kesimpulan menegangkan. Jika Anda cukup beruntung untuk membuat sejauh ini mungkin mengeluarkan beberapa yang bergerak Rambo yang sangat realistis pada pembunuhmu pada detik terakhir. Penyerang Anda terletak tak bergerak di lantai. Anda mendesah besar lega dan Anda lengah. Itu Kesalahan Besar. 2009's Zombieland mencakup apa yang harus dilakukan dalam situasi ini dengan bergerak yang disebut "the double tap." Selalu pastikan memberikan pukulan fatal kedua untuk memastikan penyerang Anda sudah mati karena mereka pasti akan selalu datang kembali untuk membunuh anda lebih.

10. Selalu Kenakan Celana Anda


Jika Anda sedang melakukan hubungan seks, Anda akan mati. Dalam film horor remaja, mereka yang beberapa  saat sehat atau dua biasanya akhirnya kehilangan lebih dari baju mereka. Friday the 13th fitur cast seluruh randy konselor kamp remaja yang dipotong-potong satu per satu saat mereka menyelinap ke film mendapatkan rating R, paling hanya tinggal beberapa menit terakhir mereka sebelum mereka disambut dengan sebuah kapak untuk menghadapi . Jika Anda ingin memiliki peluang Anda untuk bertahan hidup, Tetap pastikan pakaian Anda dipakai. Sebagai Psycho terbukti, bahkan mandi tidak aman. Terbaik untuk mandi berpakaian.